DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 BULUKUMPA
Alamat : Jl. Pahlawan, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba
KEPALA SMP NEGERI 2 BULUKUMPA
NOMOR : 486/421.3 / SMP.02 / KP.VI / 2011
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2011 – 2012
Menimbang : Bahwa untuk memperlancar Pelaksanaan Tugas pada SMP Negeri 2 Bulukumpa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2011-2012.
Mengingat :
1. Undang – Undang Nomor. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan NasionaL
2. Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Dan Pengelolaan Manajemen Berbasis Sekolah
3. Peraturan Pemerintah RI No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang SKL.
6. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007, tentang Standar Penilaian Pendidikan .
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana dan Prasarana.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007, tentang Standar Proses
9. KTSP SMPN 2 Bulukumpa tahun 2011
Menperhatikan : Hasil Keputusan rapat dewan guru tanggal 23 Juni 2011
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam jabatan tertentu lamp. 1 kep. ini
Kedua : Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan, Lampiran 2 Keputusan ini
Ketiga : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam Proses Belajar Mengajar, Lamp 3 kep. ini
Keempat : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam Bimbingan dan Konseling (BK), Lampiran 4 kep. Ini.
Kelima : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik Sebagai Wali Kelas, Lampiran 5 kep. Ini.
Keenam : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik Sebagai pengelolah laboratotium, perpustakaan, UKS, Kekeluargaan. Lampiran 6 kep. Ini.
Ketujuh : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam Kegiatan 7 K, Lampiran 7 kep. Ini.
Kedelapan : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik pembimbing Kegiatan Esktra Kurikuler, Lampiran 8 Keputusan ini
Kesembilan : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP), Lampiran 9 kep. Ini.
Kesepuluh : Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam kegiatan pengembangan diri, Lampiran 10 kep. Ini.
Kesebelas : Segala Biaya yang timbul akibat Surat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai
Kedua Belas : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
Ketiga Belas : Keputusan ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Palampang
Pada Tanggal : 23 Juni 2011
A. SUNARTO, S. Pd
NIP. 19531021 198303 1 004
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bulukumba di Bulukumba
2. Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Kecamatan Rilau Ale di- Bonto bangun
3. Pengawas SMP / SMA di Bulukumba .
4. Masing – masing yang bersangkutan.
5. Arsip.



0 komentar:
Posting Komentar